Sistem Pengaturan Kewenangan Penyidikan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35879/jik.v12i3.69Abstract
Pengaturan mengenai kewenangan KPK dan Polri dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia, diketahui bahwa kompetensi kewenangan dan fungsi KPK, yang memiliki landasan dasar hukum Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara subtantif memiliki kesamaan tanggungjawab operasional dalam hal melakukan tindakan hukum penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan penyidik kepolisian. Begitupula dengan mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh KPK dan Kepolisian mempunyai kesamaan dalam melakukan tugas tersebut. Namun disini, keberadaan KPK memiliki tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang menjadi kekuatan baru bagi para pengusut kasus tindak pidana korupsi, bukan menjadi suatu alasan terjadinya tumpang-tindih diantara keduanya, apabila dalam menerapkan Undang-undang yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak digunakan secara menyeluruh akan tetapi harus digunakan secara menyeluruh karena sebenarnya undang-undang telah memberi isyrat agar tidak terjadi tumapngtindih diantara para penegak hukum.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2019-04-04
Issue
Section
Articles