Deradikalisasi Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018

Authors

  • Anita Carolina

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v13i3.190

Abstract

Abstrak Terorisme di Indonesia kian marak terjadi. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, pemerintah khususnya Polri mempunyai paying hukum yang kuat dalam pencegahan terorisme. Berdasarkan salah satu pencegahan dalam UU No. 5 Tahun 2018 yang dilakukan yaitu deradikalisasi. Meskipun telah dilaksanakan sebelum UU No. 5 Tahun 2018 berlaku, program ini belum dapat dilakukan secara maksimal karena tidak ada paying hukum yang kuat dan Kementerian/Lembaga pelaksana belum dapat melakukan secara integratif dan koordinatif dalam penanggulangan terorisme. Oleh karena itu, BNPT dan Kementerian/Lembaga terkait harus menyusun grand strategy nasional deradikalisasi strategi dan target untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka Panjang. Kata Kunci : Undang-Undang, Terorisme, deradikalisasi, intelijen Abstract Terrorism in Indonesia is increasingly prevalent. Since the enactment of Law Number 5 Year 2018, the government, especially the National Police, has a strong legal pay in preventing terrorism. Based on one of the precautions in Law No. 5 of 2018 conducted the de-radicalization. Although it was implemented before Law No. 5 of 2018 applies, this program has not been able to be carried out optimally because there is no strong paying law and the implementing Ministry / Institution has not been able to carry out integrally and coordinatively in combating terrorism. Therefore, the BNPT and related Ministries / Institutions must develop a national grand strategy deradicalizing strategies and targets for the short, medium and long term. Keywords: Law, Terrorism, deradicalization, intelligence

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-01-15