PEMAHAMAN KEDUDUKAN DAN FUNGSI POLRI DALAM STRUKTUR ORGANISASI SISTEM KENEGARAANPEMAHAMAN KEDUDUKAN DAN FUNGSI POLRI DALAM STRUKTUR ORGANISASI SISTEM KENEGARAAN

Authors

  • Sugiri Sugiri Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v17i3.417

Abstract

kedudukan Kepolisian dalam struktur organisasi negara, dan bagaimana fungsi Kepolisian dalam sistim pemerintahan negara. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Mencermati hukum positif di Indonesia minimal ada empat instrumen hukum yang mengatur tentang kedudukan Polri, yakni Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/ 2000, Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000, Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Lembaga Kepolisian sangat diperlukan oleh masyarakat. Polisi berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di samping itu Polisi juga berperan sebagai aparat penegak hukum. Kemandirian polisi sangat diperlukan terutama dalam pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum. Kata kunci: kepolisian, struktur organisasi negara

Published

2023-12-28