Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ditinjau dari Kebebasan Berserikat

Authors

  • Bayu Marfiando

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v14i2.253

Abstract

Abstract Dissolution of the Hizbut Tahrir Indonesia Community Organization (HTI) conducted by the Indonesian Government through the Decree of the Jakarta Administrative Court No. 211/G/2017/PTUN.JKT if related to freedom of association by some groups is considered a form of violation of citizens who have been protected in the 1945 Constitution. However, in the dissolution of the HTI mass organizations the government has conducted various in-depth studies and considerations based on for several views: (1) HTI has the potential to threaten the stability of the State, relating to Indonesia’s democratic politics and can threaten political parties in Indonesia; (2) Threats to Security Stability, including threats to the rise of terrorist acts and also against the demonstration of policies provided by the government as well as the existence of the integrity of the Republic of Indonesia with the existence of radical ideology carried by HTI which has an interest in replacing state ideology with Islamic ideology in the form of Khilafah Islamiyah or Islamic state. Keywords: Dissolution of Civil Society Organizations, Hizbut Tahrir Indonesia Community Organization, Freedom of Association Abstrak Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Putusan PTUN Jakarta No. 211/G/2017/PTUN.JKT apabila dikaitkan dengan kebebasan berserikat oleh beberapa kalangan dinilai merupakan bentuk pelanggaran terhadap warga masyarakat yang sudah dilindungi dalam UUD 1945. Namun demikian, dalam pembubaran Ormas HTI tersebut pemerintah telah melakukan berbagai pengkajian dan pertimbangan yang mendalam yang didasarkan atas beberapa pandangan: (1) HTI Berpotensi Mengancam Stabilitas Negara, berkaitan dengan politik demokrasi Indonesia dan dapat mengancam terhadap partai Politik yang ada di Indonesia; (2) Ancaman Terhadap Stabilitas Keamanan, diantaranya ancaman terhadap maraknya aksi terorisme dan juga terhadap gerakan melakukan demonstrasi terhadap kebijakan yang diberikan oleh pemerintah serta eksistensi keutuhan NKRI dengan adanya faham radikal yang diusung oleh HTI yang memiliki kepentingan untuk menggantikan ideologi negara dengan ideologi Islam dalam bentuk Khilafah Islamiyah atau negara Islam. Kata Kunci: Pembubaran Ormas, Hizbut Tahrir Indonesia, Kebebasan Berserikat

Published

2020-09-30