ANALISA HUKUM UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN SEBAGAI PERAN PELAKSANA PENEGAKAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.35879/jik.v17i3.414Abstract
fungsi Kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Serta mengetahui faktor-faktor apakah yang menghambat peran dan fungsi kepolisian dalam melaksanakan tugasnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai peraturan yang memaksa masyarakat untuk tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Sifat ketundukan maupun kepatuhan terhadap peraturan karena adanya kesadaran hukum, yaitu memahami makna dan tujuan hukum bagi kemashlatan. POLRI sebagai agen penegak hukum dan pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Konsepsi tugas, fungsi dan peran Polri yang bersumber dari landasan yang masih relevan namun masih perlu diorintasikan dengan perkembangan masyarakat. Tugas Kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan keinginan keinginan dalam hukum agar menjadi kewajiban dan ditaati oleh masyarakat dan keadilan bisa ditegakkan . ÂDownloads
Additional Files
Published
2023-12-28
Issue
Section
Articles