Peran Kepolisian Republik Indonesia dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Organisasi Kemasyarakatan

Authors

  • Afif Muarmar; sugianto

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v16i1.363

Abstract

AbstractThe law on community organizations have changed several times. The  government considered the change on the law on community organizations as very necessary and urgent, thus the government, in this case the President, was given the authority to issue a Government Regulation in lieu of law number 2 of 2017 which has been ratified by the House of  Representatives with law number 16 of 2018. This study aimed to find out the implementation of the Police’s role in Supervision and Law Enforcement on Community Organizations, and to know the obstacles faced by the National Police in carrying out Supervision and Law Enforcement on Community Organizations. The method applied was an empirical juridical approach. The results of this study showed that the police have taken several efforts to provide guidance to the community such as providing counseling to the community, placing one Bhabinkamtibmas police officer in every village; and preventive efforts, namely the efforts of the police in order to maintain the security situation and public order.Key Words: Police; Supervision; and Law Enforcement.AbstrakUndang-Undang tentang organisasi kemasyarakatan mengalami beberapa kali perubahan yang memang dianggap pemerintah sangat perlu dan mendesak, sehingga pemerintah dalam hal ini Presiden berdasarkan kewenangannya diberikan oleh konstitusi dapat mengeluarkan PeraturanPemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 dan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang implementasi peran Polisi dalam melakukan Pengawasan dan Penegakanhukum terhadap Oganisasi Kemasyarakatan, dan mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi Polri dalam melakukan Pengawasan dan Penegakan hukum terhadap Organisasi Kemasyarakatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis empiris. Dan hasil dari penelitian bahwa upaya kepolisian dalam rangka melakukan pembinaan terhadap masyarakat melalui kegiatan pembinaan terhadap masyarakat, seperti memberikan penyuluhan terhadap masyarakat, penempatanBhabinkamtibmas di setiap desa satu orang anggota Polisi. Dan upaya preventif, yaitu upaya kepolisian dalam rangka menjaga situasi kemanan dan ketertibam masyarakat.Kata Kunci: Polisi; Pengawasan; dan Penegakan Hukum

Published

2022-04-01