Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Smartphone dari Penipuan Iklan

Authors

  • HERU PUJO HANDOKO

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v15i1.293

Abstract

Abstract This study discusses the legal protection of smartphone users from advertisements containing fraud according to criminal law as well as the application of strict liability laws against advertising businesses and e-commerce businesses. In the digital age of 4.0 when all human life depends on a device called a smartphone. Businesses conduct promotions using advertisements made either by the business itself or through the advertising company. The main problem is that the advertisements shown about the products offered do not correspond to the goods received by consumers because of the validity of the exhibition clauses that sometimes harm consumers or are returned but at their own expense that causes consumers to suffer losses due to tempted promossi in the ads served. Perpetrators of advertising fraud ( fraud) is generally done by employees or owners of e-commerce in the hope of getting the most profit by cheating. Keywords: Legal Protection; Smartphone Users; Advertising Scams; absolute responsibility. Abstrak Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna smartphone dari iklan yang mengandung penipuan (fraud) menurut hukum pidana serta penerapan hukum tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap pelaku usaha periklanan dan pelaku usaha e-commerce. Dalam era digital 4.0 saat semua kehidupan manusia tergantung dengan sebuah alat bernama smartphone. Pelaku usaha melakukan promosi dengan menggunakan iklan yang dibuat baik oleh pelaku usaha itu sendiri ataupun melalui perusahaan pembuat iklan. Permasalahan utama adalah iklan yang ditampilkan mengenai produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan barang yang diterima oleh konsumen karena berlakunya klausul eksonerasi yang terkadang merugikan konsumen ataupun dikembalikan tetapi dengan biaya sendiri yang menyebabkan konsumen menderita kerugian karena tergoda promossi dalam iklan yang ditayangkan tersebut. Pelaku penipuan iklan ( fraud) umumnya dilakukan oleh karyawan ataupun pemilik e-commerce dengan harapan mendapatkan untung yang sebesar-besarnya dengan cara curang. Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Pengguna Smartphone; Penipuan Iklan; tanggung jawab mutlak.

Published

2021-07-06