Konstruksi Kelompok-Kelompok Radikal; Studi pada Wilayah Hukum Jawa Tengah

Authors

  • Sutrisno Suki

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v12i3.68

Abstract

Pelabelan radikal kelompok agama-sosial lebih merupakan proses sosiologis daripada teologis. Proposisi ini tidak hanya berada dalam pemikiran filosofis hukum utilitarian bahwa negara tidak menjadi wasit atas kepercayaan agama: polisi sebagai otoritas keamanan publik tidak memiliki instrumen untuk mendeteksi cacat teologis dari kelompok-kelompok agama. Polisi bekerja di ruang sosial-nyata, sehingga istilah radikal yang tertanam dalam kelompok sosial keagamaan adalah definisi yang dibangun secara sosial. Terutama, radikalisme diparalelkan dengan unsur-unsur intoleransi dan kekerasan. Ketegangan hubungan dalam mendefinisikan kebenaran yang berasal dari teks keagamaan ini menguat pada setiap momen politik.

Published

2019-04-04