Community Policing sebagai Democratic Policing; Konteks di Indonesia

Authors

  • Erlyn Indarti

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v13i2.164

Abstract

Abstract The upsurge of various forms of security disturbances and the numerous problems that hit the police institution have led to unbearable yearning for warmer and closer relations between police and community. At times like this, quite a number of police experts and observers then come up with the idea of Community Policing. Guided by the methodology of Philosophy of Law, with an evaluative-comparative nature, this paper describes how the thought of Community Policing departs from the bitter experience associated with implementing Paramilitary Policing. This paper subsequently discusses how the idea of Community Policing in Indonesia continues to evolve and develop into, namely, Community Policing as Democratic Policing, which is officially referred to as the policing model of ‘Perpolisian Masyarakat’ (Polmas). Abstrak Maraknya berbagai bentuk gangguan keamanan serta beragamnya persoalan yang menerpa lembaga kepolisian menghadirkan rindu akan hangat dan akrabnya hubungan polisi dan masyarakat. Di saat seperti inilah, tidak sedikit pelaku, pakar, dan pemerhati masalah perpolisian kemudian menggagas Community Policing. Berpedoman pada kaidah metodologi Filsafat Hukum, dengan sifat telaah evaluatif-komparatif, tulisan ini menguraikan bagaimana pemikiran tentang Community Policing berangkat dari pengalaman pahit yang terkait dengan pelaksanaan Paramilitary Policing. Selanjutnya tulisan ini membahas bagaimana gagasan mengenai Community Policing terus bergulir hingga berkembang, utamanya di Indonesia, menjadi apa yang secara resmi disebut sebagai model ‘Perpolisian Masyarakat’ (Polmas), yakni Community Policing as Democratic Policing.

Published

2019-12-22