Kerjasama Antar-Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Studi Kasus Kerjasama Indonesia – Malaysia)

Authors

  • A. Wahyurudhanto

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v13i1.110

Abstract

Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas, sehingga untuk mengatasi tindak pidana perdagangan orang, pemerintah meratifikasi protokol PBB tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Namun faktanya bahwa kasus-kasus TPPO bagaikan fenomena gunung es dan sulit ditegakkan di Indonesia. Penelitian ini menemukan data bahwa penegakan hukum Undang Undang TPPO yang dilakukan oleh Polri mengalami kendala dalam persangkaan atau perkenaan pasal yang dipergunakan. Disamping itu minimnya lapangan kerja dan upah kerja di wilayah yang menjadi lokasi penelitian, yaitu Nusa Tenggara Timur membuat orang tidak mempunyai pilihan lain selain menjadi pekerja Migran Indonesia Di Negeri Jiran Malaysia. Maka penelitian ini merekomendasikan, salah satunya adalah dilakukan moratorium untuk pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia, agar ada nilai bargaining dalam negosiasi berbagai kesepakatan untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia.

Published

2019-05-03